TERBARU Surat Edaran Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA.2022

 


TERBARU Surat Edaran Perubahan Batas Waktu Unggah BOS TA.2022 - infosekolah87,  Menyusuli surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nomor: B 4233.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/11/2021 tanggal 22 November 2021 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah, disampaikan hal sebagai berikut:



1. Ketentuan batas waktu unggah dokumen persyaratan pencairan BOS Tahap I TA.2022 

mengalami perubahan yang semula paling lambat 17 Desember 2021 diubah menjadi paling 

lambat 25 Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.

2. Kegiatan verifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota dan Tim BOS Kanwil Provinsi atas 

berkas yang diunggah oleh madrasah tidak mengalami perubahan yaitu lambat 31 Desember 

2021 Pukul 24.00 WIB dengan ketentuan: 

a. Jenjang MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kab/Kota; dan 

b. Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Provinsi. 

3. Tim Inti Kab/Kota (TIK) dan Tim Inti Provinsi (TIP) supaya membuka akses bagi madrasah 

yang telah mengimplementasikan e-RKAM pada Tahun Anggaran 2021 pada laman: 

https://erkam.kemenag.go.id/ untuk melakukan perbaikan sampai dengan tanggal 31 

Desember 2021 Pukul 24.00 WIB.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel