SEGERA!!! Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI

 

Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI – Dengan hormat, menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 (Unduh DISINI )serta Rapat Koordinasi Nasional bersama dengan Kementerian PANRB dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:


 

1. Pimpinan Satuan Kerja (Satker) agar melakukan pemetaan dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing sesuai kriteria dan ketentuan sebagaimana disebutkan pada surat Meteri PANRB di ataş:

2. Pimpinan Satker melakukan perekaman data Pegawai Non ASN menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN dengan berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk mendapatkan akun admin Satker; (Panduan pembuatan akun silakan klik DISINI )

3. Pimpinan Satker menyampaikan hasil inventarisasi dan perekaman data Pegawai Non ASN di lingkungan masing-masing kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Kepegawaian paling lambat tanggal 30 September 2022 sebagaimana formulir terlampir pada surat Menteri PANRB di ataş;

4. Pimpinan Satker menyampaikan data Pegawai Non ASN lingkungan masing-masing yang disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pimpinan Satker;

5. Pimpinan Saker yang tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Pegawai Non ASN.

Atas perhatian dan kerja sama Saudaranya kami ucapkan terima kasih.


SYARAT PENDATAAN PEGAWAI NON ASN

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah

Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah

2.    Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3.     Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4.    Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5.    Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

 

Selengkapnya File Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI, dapat di Download melalui link di bawah ini.

  Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI

Demikianlah tulisan tentang  Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama RI, semoga bermanfaat.




 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel