Alkhamdulillah Kepala Madrasah Tidak Harus Bersertifikat Pendidik Dan Inpassing III C


Alkhamdulillah Kepala Madrasah Tidak Harus Bersertifikat Pendidik Dan Inpassing III C – Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Pasca diterbitkannya PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah yang menggantikan peratiran serupa sebelumnya, PMA Nomor 29 Tahun 2014, banyak kepala madrasah swasta yang sangat kebingungan karena dengan peraturan tersebut.

Penting !!! 7 Poin Surat Edaran Pemutakhiran data di Simpatika

Tapi sekarang para kepala Madrasah sedikit lega dengan adanya  Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.



Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 26 Maret 2018 oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Agama Republik Indonesia ini selengkapnya berisikan sebagai berikut:



Artinya, seorang calon Kepala Madrasah yang belum inpassing dengan golongan III/c maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah.

Selengkapnya silakan unduh Surat Edaran Meneri Agama Nomor 3 Tahun 2018  mrelalui tautan di bawah ini :







Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel