Syarat Sarjana Non Pendidikan Dapat Menjadi Guru
Wednesday 4 October 2017
Edit
Syarat Sarjana Non Pendidikan Dapat Menjadi Guru – Sahabat infosekolah87
pejuangnya madrasah Kabar gembira bagi para alumni Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam (PTKI) yang ingin menekuni profesi sebagai guru. Pasalnya, para sarjana
non-Tarbiyah dan Ilmu Keguruan pada waktu yang akan datang dapat menjadi guru
dilingkungan Kementerian Agama RI sesuai dengan keilmuan yang dibutuhkan.
“Sarjana non kependidikan dapat menjadi guru, namun harus
mengikuti Pendidkan Profesi Guru (PPG) selama satu tahun,” kata Dirjen
Pendidikan Islam Kamarudin Amin, saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Minggu (24/09),
di Denpasar.
Langkah ini di tempuh Kamarudin sebagai upaya memenuhi kekurangan
guru di Indonesia. “Kita mengalami kekurangan guru yang cukup massif secara
nasional, baik untuk sekolah maupun madrasah,” ujarnya.
“Sampai tahun 2021, kekurangan guru secara nasional mencapai 40%
dari total jumlah guru se-Indonesia. Sedangkan untuk Guru Agama kita kekurangan
sekitar 20.000 orang,” lanjutnya.
Hal lain yang menjadi pertimbangan merekrut guru non kependidikan,
kata Guru Besar UIN Alauddin Makasar ini adalah untuk meningkatkan kualitas
guru yang ada. “Kita sedang disorot publik, karena produksi guru kita dianggap
kurang memenuhi harapan masyarakat. LPTK dipandang belum mampu mencetak
guru-guru yang professional,” paparnya.
Undang-Undang tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa LPTK
(Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) berwenang menyelenggarakan program
sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan
Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk guru mata pelajaran keagamaan, mata
pelajaran umum, dan guru kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPTK adalah Fakultas Tarbiyah dan Keguruan atau sebutan sejenis
sebagai unsur pelaksana akademik di lingkungan PTKI yang diberi mandat oleh
pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan akademik sarjana pendidikan dan
pendidikan profesi guru (PPG).
Alumni Born University Jerman ini meminta Pimpinan PTKIN untuk membantu
upaya reformasi LPTK sehingga kebijakan, program, dan kegiatan yang mendorong
terjadinya perubahan secara mendasar, sistemik dan sistematik dapat diwujudkan.
Ini penting dalam rangka mewujudkan LPTK bermutu dan berdaya saing.
Reformasi LPTK, kata Kamarudin, akan dilakukan secara fundamental
mulai dari rekrutmen mahasiswa, pengembangan kurikulum, dosen, dan infra
struktur penunjang kualitas LPTK.
Kamar mengaku sejumlah donor internasional akan berkomitmen
membantu meningkatkan kualitas guru di bawah Kementerian Agama melalui
reformasi LPTK, salah satunya World Bank, Usaid Prioritas, dan Lembaga SES
Jerman.
Kegiatan Rapat Koordinasi Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Negeri dilaksanakan pada tanggal 24-26 September 2017 dengan menghadirkan
Rektor dan Ketua PTKIN se-Indonsia. Tampak hadir mendampingi Plt. Direktur
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Imam Safei, Kasubdit di lingkungan Diktis dan
sejumlah Kepala Seksi serta Jabatan Fungsinal Umum.
Sumber : https://kemenag.go.id