[SIMPATIKA] Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa

[SIMPATIKA] Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa - infosekolah87.com, Sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia terutama operator Simpatika, pada semester ini banyak sekali yang tidak bisa mengajukan Keaktifan Kolektif (S25) padahal sudah melakukan langkah-langkah seperti semester sebelumnya.


Sesuai dengan juknis TPG madrasah 2019 untuk jumlsh rombel persiswa sudah diatur, dan aturan itu udah kedeteksi dengan Simpatika, jadi yang kelebihan siswa perrombelnya tidak bisa. Tetapi dengan adanya Revisi Juknis TPG Madrasah maka bagi madrasah yang kelebihan jam bisa mengajukan dispensasi kelebihan Rombel/siswa. untuk itu  Bagi Madrasah/ Kamad yang terkendala ketika mengajukan keaktifan kolektif (S25a) karena terdeteksi sistem kelebihan rombel/siswa, silakan untuk dapat mengajukan dispensasi kelebihan rombel/siswa melalui langkah singkat berikut :

  1. Pilih Login PTK/Admin pada http://simpatika.kemenag.go.id/ [SIMPATIKA] Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa
  2. Setelah berhasil login, pilih layanan SIMPATIKA PTK[SIMPATIKA] Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa
  3. Selanjutnya, pada beranda Kepala Madrasah akan ditampilkan data status keaktifan. Muncul notifikasi merah pada Alokasi JTM, Klik Alokasi JTM.[SIMPATIKA] Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa
  4. Muncul keterangan jumlah rombel yang ada pada madrasah, Silakan klik Ajuan Dispensasi[SIMPATIKA] Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa
  5. Akan muncul Surat Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel (S40a), serahkan surat S40a tersebut kepada admin Kemenag Kota/Kabupaten setempat untuk dilakukan verval data ajuan.
    [SIMPATIKA] Ajuan Dispensasi Kelebihan Rombel/Siswa
  6. Jika ajuan dispensasi kelebihan rombel/siswa tersebut telah disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab, silakan lanjutkan dengan prosedur keaktifan kolektif (S25) dari awal

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel