Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah


Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasa - infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia Dalam rangka menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dengan ini kami sampaikan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasa


Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan:

1.    Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS. Penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel. Partisipatif, dan transparan.

2.    Surat Edaran ini menjadi acuan/panduan kepada Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi terkait ketentuan Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

3.     Agar mensosialisasikan surat edaran ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta guru dan tenaga kependidikan madrasah;
Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasa

Untuk lebih jelasnya Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah silahkan download melalui tautan dibawah ini:


Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, semoga bermanfaat.

ARTIKEL TERBARU


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel