Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah -
infosekolah87.com, sahabat infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesia Dalam
rangka menindaklajuti ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Dengan ini kami sampaikan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI tentang Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.
Sehubungan dengan hal tersebut
dengan ini kami sampaikan:
1.
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)
bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem
prestasi dan karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan
kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku PNS.
Penilaian kinerja PNS dilakukan secara obyektif, terukur, akuntabel. Partisipatif,
dan transparan.
2.
Surat Edaran ini menjadi acuan/panduan kepada
Kepala Madrasah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala
Kantor Wilayah Kementarian Agama Provinsi terkait ketentuan Pejabat Penilai dan
atasan Pejabat Penilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Pengawas Madrasah, Kepala
Madrasah, Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil.
3.
Agar
mensosialisasikan surat edaran ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta
guru dan tenaga kependidikan madrasah;

Untuk lebih jelasnya Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan
atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah silahkan download melalui tautan dibawah ini:
Demikianlah tulisan tentang Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, semoga bermanfaat.
ARTIKEL TERBARU
- Surat Edaran Dirjen tentang Pejabat Penilai dan atasan Penilai SKP Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- Syarat Menjadi Wakil Kepala Madrasah Sesuai Juknis Pengangkatan Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah Nomor 1531 Tahun 2020
- Biaya Satuan BOP RA dan BOS Madrasah Berubah Sesuai Perubahan Juknis Pengelolaan BOS Pada RA/Madrasah Tahun Anggaran 2020
- Draft Atau Contoh Kurikulum Darurat Covid-19 Tahun Pelajaran 2020/2021
- Materi Dan Pelakasanaan panduan MATSAMA pada tahun 2020/2021
- Juknis Panduan MATSAMA Tahun Pelajaran Baru 2020/2021
- Ketentuan Penyusunan dan Pelaksanaan Protokol Kesehatan Madrasah Pada Pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau
- Syarat Dan Ketentuan Pembayaran TPG Selama Masa Pandemi Covid-19
- Surat Edaran Pelaksanaan Survei Teaching From Home Bagi Guu dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- Download Jadwal & Materi Belajar dari Rumah TVRI 8-14 Juni 2020